Jumat, 27 Maret 2015

Berkas yang harus disiapkan dalam Pendaftaran Jabatan Notaris

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dapat diminta dari POLRES setempat dengan membawa:
  1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
 di POLRES setempat setelah menyerahkan berkas, kita harus mengisi Formulir Daftar Riwayat      Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar, setelah itu akan ada  pengambilan sidik jari pemohon SKCK

- Legalisir Ijazah Strata1 (S1)
- Legalisir Ijazah Strata 2 (S2)
- Legalisir Sertifikat Kode Etik
 Sertifikat Kode Etik didapatkan melalui Ujian Kode Etik yang diselenggarakan Ikatan Notaris    Indonesia (INI)
- Fotocopy KTP
- Surat Keterangan Magang dari Notaris (minimal magang 2 tahun)
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah/Swasta
- Surat Keterangan Sehat Rohani/Jiwa dari Psikiater Rumah Sakit Pemerintah/Swasta

Membantu Pendaftaran jabatan Notaris baru seluruh Indonesia

Jika anda adalah calon notaris yang telah menyelesaikan pendidikan Magister Kenotariatan (S2) dan belum membuka kantor, maka jangan terburu-buru mencari link/ orang dalam di Departemen tertentu yang dapat mengurus agar anda bisa segera mendapatkan SK untuk membuka kantor notaris, ingatlah  calon notaris harus berumur minimal 27 tahun dan pada peraturan di UU Jabatan Notaris yang baru mengharuskan calon notaris untuk magang 2 tahun/ 24 bulan di kantor notaris setelah lulus kuliah Magister Kenotariatan, sambil magang ada baiknya calon notaris mengikuti ujian kode etik yang diselenggarakan Ikatan Notaris Indonesia (INI)

jikapun ada Pegawai dari Departemen tertentu yang menjanjikan dapat mengeluarkan SK kepada calon notaris dengan sogok maka berhati-hatilah mengingat sekarang ini pendaftaran notaris telah dilakukan secara online dan Formasi Notaris yang tersedia dapat dilihat secara online yaitu di situs:

http://ahu.go.id/formasiNotaris

siapkan berkas berkas terlebih dahulu sebelum mendaftar, adapun berkas yang perlu disiapkan dapat dilihat di :

http://notarisfandyjapto.blogspot.com/2015/03/berkas-yang-harus-disiapkan-dalam.html




Rabu, 02 Oktober 2013

Hak Guna Bangunan(HGB) Di Atas Tanah Hak Pengelolaan(HPL)

Selama ini kita mengenal Hak-Hak atas tanah diantaranya Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, dan lain lain. selain hak milik hak atas tanah yang populer adalah hak guna bangunan, sesuai dengan namanya hak guna bangunan memberikan kita hak untuk memiliki bangunan di atas tanah yang diberikan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun, setelah perpanjangan dapat lagi diperbaharui haknya

Tanah Hak Bangunan dapat diperoleh dari:
  1. Tanah negara
  2. Tanah Hak Pengelolaan
  3. Tanah Hak Milik

Hak Guna Bangunan biasanya dapat ditingkatkan haknya menjadi Hak Milik oleh pemiliknya agar hak atas tanah tersebut lebih kuat, tetapi peningkatan hak ini hanya dapat dilakukan pada tanah Hak Guna Bangunan di atas tanah Negara yang diperuntukkan untuk rumah tempat tinggal dengan luas tidak melebihi 600 M2 (enam ratus meter persegi)

Walaupun dalam prakteknya rumah yang bukan diperuntukkan sebagai tempat tinggal, seperti rumah toko (ruko) juga dapat ditingkatkan haknya, namun belakangan ini peningkatan hak terhadap ruko terutama ruko di pusat kota lebih sulit untuk dilakukan karena adanya politik pertanahan.

Peningkatan hak tidak dapat dilakukan terhadap Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan, misalnya sebidang tanah yang merupakan Hak Pengelolaan Pemerintah Kota, maka Pemerintah Kota yang memiliki hak atas tanah tersebut untuk dikelola, dan jika ada bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut, maka sertifikat yang dikeluarkan paling tinggi sebatas Hak Guna Bangunan karena tanah tersebut dimiliki oleh pemerintah kota

untuk mengetahui rumah Hak Guna Bangunan yang kita beli tersebut apakah merupakan HGB di atas Tanah Negara maupun HGB di atas Hak Pengelolaan, kita dapat memperhatikan "alas hak" yang terdapat dalam serifikat, jika alas haknya tanah negara maka HGB tersebut ada kemungkinan dapat ditingkatkan hakny tetapi bila alas haknya adalah Hak Pengelolaan maka HGB tersebut tidak akan bisa ditingkatkan haknya menjadi hak milik

Penjelasan di atas mengenai HGB juga dapat diperoleh dari tanah Hak Milik, hal ini disebut dengan penurunan hak, penurunan hak ini dapat terjadi misalnya dalam keadaan suatu badan hukum menang dalam pelelangan umum atas objek tanah hak milik, maka tanah tersebut tidak memenuhi syarat pemilikan karena badan hukum tidak diperkenankan menjadi pemegang hak milik atas tanah, begitu juga dalam pendirian apartemen, yang biasanya dikelola oleh Perseroan Terbatas, maka tanah Hak Milik akan diturunkan haknya menjadi HGB

Selasa, 01 Oktober 2013

Syarat Untuk Diangkat Menjadi Notaris menurut UUJN lama dan Baru


    1. warga negara Indonesia;
    2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    4. sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta;
    5. sehat rohani/jiwa yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari psikiater rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta;
    6. berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan atau berijazah sarjana hukum dan lulusan pendidikan SpesiaIis Notariat yang belum diangkat sebagai Notaris pada saat Undang-Undang Jabatan Notaris mulai berlaku;
    7. berumur paling rendah 27 (dua puluh tujuh) tahun;
    8. telah mengikuti pelatihan teknis calon Notaris yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bekerjasama dengan pihak lain;
    9. telah menjalani magang atau telah nyata-nyata bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut pada kantor Notaris yang dipilih atas prakarsa sendiri atau yang ditunjuk atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus pendidikan magister
    10. tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    11. mengajukan permohonan pengangkatan menjadi Notaris secara tertulis kepada Menteri;
    12. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, pemimpin atau pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, atau sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.
di Undang-Undang Jabatan Notaris yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 terjadi perubahan dimana ketentuan magang 12 bulan direvisi menjadi 24 bulan, sehingga calon notaris harus magang di kantor notaris 24 bulan sebelum bisa mengajukan pendaftaran notaris

perubahan lainnya UU baru tidak mengharuskan mengikuti pelatihan teknis calon Notaris yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bekerjasama dengan pihak lain, hal ini karena pelatihan tersebut telah diadakan di pendidikan Magister Kenotariatan

Kewenangan NOTARIS


Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh orang yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan Undang-Undang

Notaris berwenang:
  1. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
  2. membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
  3. membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
  4. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat yang aslinya;
  5. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
  6. membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
  7. membuat risalah lelang


Jumat, 27 September 2013

Kewarganegaraan ANAK dalam Perkawinan Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing

Kewarganegaraan seseorang dapat ditentukan dari darah orang tua (ius sanguinis) maupun tempat seseorang dilahirkan (ius soli), Indonesia menganut asas ius sanguinis sehingga seorang WNI yang melahirkan anaknya dimanapun baik di Indonesia maupun di luar Indonesia akan memiliki Warga Negara Indonesia, Indonesia juga menganut asas ius soli terbatas, seperti anak yang dilahirkan di Indonesia tetapi tidak diketahui kewarganegaraan orang tuanya, asas ius sanguinis dan ius soli ini prakteknya dapat kita lihat dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dimana isinya sebagai berikut:
  1. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
  5. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
  6. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
  8. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
  9. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
  10. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
  11. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
  12. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
  13. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Sehingga jika seseorang WNI menikah dan melahirkan anak di Luar Negeri maka anak tersebut tetap WNI, dan jika Negeri tempat anak tersebut dilahirkan menganut ius soli,  maka anak tersebut memiliki kewarganegaraan ganda, kewarganegaraan ganda bagi anak adalah suatu pengecualian, dimana kewarganegaraan ganda ini bertahan sampai anak tersebut berumur 18 tahun atau anak tersebut telah menikah, anak tersebut harus memilih kewarganegaraannya dan membuat pernyataan, pernyataan memilih kewarganegaraan dibuat paling lambat 3(tiga) tahun setelah anak tersebut berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah.

Pendaftaran untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak dilakukan oleh salah seorang dari orang tua atau walinya dengan mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup, jika bertempat tinggal di Indonesia maka permohonan disampaikan kepada Menteri melalui Pejabat Wilayah yang meliputi tempat tinggal anak, Jika bertempat tinggal di luar negeri maka permohonan disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesin yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak

Permohonan pendaftaran sekurang-kurangnya memuat :
  1. nama lengkap, tempat dan tanggal Iahir serta kewarganegaraan kedua orang tua;
  2. nama lengkap, alarnat tempat tinggal salah seorang dari orang tua atau wati anak;
  3. nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan anak serta hubungan hukum kekeluargaan anak dengan orang tua; dan
  4. kewarganegaraan anak
Permohonan pendaftaran harus dilampiri dengan :
  1. fotokopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia
  2. surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin;
  3. pas foto anak terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar; dan
  4. fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor orang tua anak yang masih berlaku yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia.
Selain lampiran tersebut, dilampirkan juga:
  1. bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah harus melampirkan fotokopi kutipan akte perkawinan / nikah atau kutipan akte perceraian/surat perceraian atau keterangan kutipan akte kematian salah seorang dari orang tua anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
  2. bagi anak yang diakui atau yang diangkat harus melampirkan fotokopi kutipan akte pengakuan atau penetapan pengadiian tentang pengangkatan anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia
  3. bagi anak yang sudah berusia 17 tahun dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia hams melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk warga negara asing yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
  4. bagi anak yang belum wajib memiliki karh~tanda penduduk yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia melampirkan fotokopi knm~keluarga orang tua yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
selain itu juga diharuskan mengisi formulir yang dapat dilihat dari tautan berikut ini

http://www.expat.or.id/info/PeraturanMendaftarKewarganegaraan.pdf

Hak Atas Tanah dalam Perkawinan Orang Indonesia dengan Warga Negara Asing

Perkawinan antara orang Indonesia dengan WNA (warga Negara Asing) disebut perkawinan campuran, dalam Pasal 56 Ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa:

 "Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) atau seorang WNI dengan WNA adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Perkawinan"

dan dilanjutkan dengan Pasal 56 Ayat 2 yang berbunyi:
"Dalam Waktu 1(satu) tahun setelah suami istri itu kembali ke wilayah Indonesia, Surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka"

Perkawinan campuran ini biasanya menimbulkan hak dan kewajiban perdata baru yang timbul dari pindahnya kewarganegaraan suami atau istri, baik istri yang pindah menjadi kewarganegaraan suami maupun suami yang pindah menjadi kewrganegaraan istri

Hukum Pertanahan di Indonesia menganut Asas Nasionalitas, dimana hanya WNI yang dapat mempunyai hubungan sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa, dalam bahasa awam artinya hanya WNI saja yang dapat memiliki hak atas tanah di Indonesia terutama Hak Milik, yang merupakan Hak tanah yang terkuat, walaupun terbuka kesempatan bagi WNA untuk memiliki Hak atas tanah yang sebatas Hak Pakai dan Hak Sewa

Dari sedikit penjelasan di atas maka dapat kita tarik beberapa kesimpulan mengenai hak yang timbul bagi WNI yang menikah dengan WNA, jika WNI tersebut pindah kewarganegaraan, maka hak-haknya sebagai WNI juga akan hilang, termasuk hak memiliki tanah, sebaliknya jika WNI tidak pindah kewarganegaraan maka haknya untuk memiliki tanah tetap ada bahkan WNA yang dinikahi yang berubah kewarganegaraan menjadi WNI juga dapat memiliki tanah

bagaimana nasib tanah hak miliknya jika pindah menjadi WNA? maka tanah yang dimiliki tersebut tidak memenuhi syarat kepemilikan, sehingga harus dilepas paling lama 1(satu) tahun setelah berpindah kewarganegaraan, hal ini tercantum dalam Pasal 21 Ayat 3 Undang-Undang Pokok Agraria, jika dalam 1 tahun tersebut tidak dialihkan maka siap-siap tanah tersebut jatuh ke tangan Negara

bagaimana jika tidak ada yang pindah kewarganegaraan? maka WNI tersebut masih memiliki hak-haknya sebagai WNI untuk memiliki tanah, permasalahannya adalah dalam hukum Indonesia dikenal dengan harta bersama perkawinan, yaitu harta suami istri "merger" setelah perkawinan, walaupun dikenal juga harta bawaan yaitu harta yang diperoleh sebelum pernikahan, dimana harta bawaan bebas dikelola oleh salah seorang suami/istri pemilik hak, tetapi masalah harta perkawinan adalah hal yang kompleks, sehingga ada baiknya membuat perjanjian pra nikah/ perjanjian kawin dimana biasanya dalam perjanjian tersebut dirinci mengenai harta masing-masing.