Kewarganegaraan seseorang dapat ditentukan dari darah orang tua (ius sanguinis) maupun tempat seseorang dilahirkan (ius soli), Indonesia menganut asas ius sanguinis sehingga seorang WNI yang melahirkan anaknya dimanapun baik di Indonesia maupun di luar Indonesia akan memiliki Warga Negara Indonesia, Indonesia juga menganut asas ius soli terbatas, seperti anak yang dilahirkan di Indonesia tetapi tidak diketahui kewarganegaraan orang tuanya, asas ius sanguinis dan ius soli ini prakteknya dapat kita lihat dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dimana isinya sebagai berikut:
- setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
- anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
- anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
- anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Sehingga jika seseorang WNI menikah dan melahirkan anak di Luar Negeri maka anak tersebut tetap WNI, dan jika Negeri tempat anak tersebut dilahirkan menganut ius soli, maka anak tersebut memiliki kewarganegaraan ganda, kewarganegaraan ganda bagi anak adalah suatu pengecualian, dimana kewarganegaraan ganda ini bertahan sampai anak tersebut berumur 18 tahun atau anak tersebut telah menikah, anak tersebut harus memilih kewarganegaraannya dan membuat pernyataan, pernyataan memilih kewarganegaraan dibuat paling lambat 3(tiga) tahun setelah anak tersebut berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah.
Pendaftaran untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak dilakukan oleh salah seorang dari orang tua atau walinya dengan mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup, jika bertempat tinggal di Indonesia maka permohonan disampaikan kepada Menteri melalui Pejabat Wilayah yang meliputi tempat tinggal anak, Jika bertempat tinggal di luar negeri maka permohonan disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesin yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak
Permohonan pendaftaran sekurang-kurangnya memuat :
- nama lengkap, tempat dan tanggal Iahir serta kewarganegaraan kedua orang tua;
- nama lengkap, alarnat tempat tinggal salah seorang dari orang tua atau wati anak;
- nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan anak serta hubungan hukum kekeluargaan anak dengan orang tua; dan
- kewarganegaraan anak
- Permohonan pendaftaran harus dilampiri dengan :
- fotokopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia
- surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin;
- pas foto anak terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar; dan
- fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor orang tua anak yang masih berlaku yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia.
Selain lampiran tersebut, dilampirkan juga:
- bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah harus melampirkan fotokopi kutipan akte perkawinan / nikah atau kutipan akte perceraian/surat perceraian atau keterangan kutipan akte kematian salah seorang dari orang tua anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
- bagi anak yang diakui atau yang diangkat harus melampirkan fotokopi kutipan akte pengakuan atau penetapan pengadiian tentang pengangkatan anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia
- bagi anak yang sudah berusia 17 tahun dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia hams melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk warga negara asing yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
- bagi anak yang belum wajib memiliki karh~tanda penduduk yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia melampirkan fotokopi knm~keluarga orang tua yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
selain itu juga diharuskan mengisi formulir yang dapat dilihat dari tautan berikut ini
http://www.expat.or.id/info/PeraturanMendaftarKewarganegaraan.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar