Perkawinan antara orang Indonesia dengan WNA (warga Negara Asing) disebut perkawinan campuran, dalam Pasal 56 Ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa:
"Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) atau seorang WNI dengan WNA adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Perkawinan"
dan dilanjutkan dengan Pasal 56 Ayat 2 yang berbunyi:
"Dalam Waktu 1(satu) tahun setelah suami istri itu kembali ke wilayah Indonesia, Surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka"
Perkawinan campuran ini biasanya menimbulkan hak dan kewajiban perdata baru yang timbul dari pindahnya kewarganegaraan suami atau istri, baik istri yang pindah menjadi kewarganegaraan suami maupun suami yang pindah menjadi kewrganegaraan istri
Hukum Pertanahan di Indonesia menganut Asas Nasionalitas, dimana hanya WNI yang dapat mempunyai hubungan sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa, dalam bahasa awam artinya hanya WNI saja yang dapat memiliki hak atas tanah di Indonesia terutama Hak Milik, yang merupakan Hak tanah yang terkuat, walaupun terbuka kesempatan bagi WNA untuk memiliki Hak atas tanah yang sebatas Hak Pakai dan Hak Sewa
Dari sedikit penjelasan di atas maka dapat kita tarik beberapa kesimpulan mengenai hak yang timbul bagi WNI yang menikah dengan WNA, jika WNI tersebut pindah kewarganegaraan, maka hak-haknya sebagai WNI juga akan hilang, termasuk hak memiliki tanah, sebaliknya jika WNI tidak pindah kewarganegaraan maka haknya untuk memiliki tanah tetap ada bahkan WNA yang dinikahi yang berubah kewarganegaraan menjadi WNI juga dapat memiliki tanah
bagaimana nasib tanah hak miliknya jika pindah menjadi WNA? maka tanah yang dimiliki tersebut tidak memenuhi syarat kepemilikan, sehingga harus dilepas paling lama 1(satu) tahun setelah berpindah kewarganegaraan, hal ini tercantum dalam Pasal 21 Ayat 3 Undang-Undang Pokok Agraria, jika dalam 1 tahun tersebut tidak dialihkan maka siap-siap tanah tersebut jatuh ke tangan Negara
bagaimana jika tidak ada yang pindah kewarganegaraan? maka WNI tersebut masih memiliki hak-haknya sebagai WNI untuk memiliki tanah, permasalahannya adalah dalam hukum Indonesia dikenal dengan harta bersama perkawinan, yaitu harta suami istri "merger" setelah perkawinan, walaupun dikenal juga harta bawaan yaitu harta yang diperoleh sebelum pernikahan, dimana harta bawaan bebas dikelola oleh salah seorang suami/istri pemilik hak, tetapi masalah harta perkawinan adalah hal yang kompleks, sehingga ada baiknya membuat perjanjian pra nikah/ perjanjian kawin dimana biasanya dalam perjanjian tersebut dirinci mengenai harta masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar