Jumat, 27 Maret 2015

Berkas yang harus disiapkan dalam Pendaftaran Jabatan Notaris

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dapat diminta dari POLRES setempat dengan membawa:
  1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
 di POLRES setempat setelah menyerahkan berkas, kita harus mengisi Formulir Daftar Riwayat      Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar, setelah itu akan ada  pengambilan sidik jari pemohon SKCK

- Legalisir Ijazah Strata1 (S1)
- Legalisir Ijazah Strata 2 (S2)
- Legalisir Sertifikat Kode Etik
 Sertifikat Kode Etik didapatkan melalui Ujian Kode Etik yang diselenggarakan Ikatan Notaris    Indonesia (INI)
- Fotocopy KTP
- Surat Keterangan Magang dari Notaris (minimal magang 2 tahun)
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah/Swasta
- Surat Keterangan Sehat Rohani/Jiwa dari Psikiater Rumah Sakit Pemerintah/Swasta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar