Kamis, 15 April 2021

WARIS dan WASIAT

Hak Waris dan Wasiat

apakah itu Hak Waris dan apakah itu Wasiat? siapakah prioritas dalam waris? apa itu Legitieme Portie? apakah wasiat bisa berlaku?











Kamis, 12 April 2018

Mendirikan CV Medan


Syarat BUAT CV MEDAN

1.    AKTA PENDIRIAN (Notaris)
-        KTP
-       KK
-       NPWP DIR
2.    MINTA SURAT KETERANGAN DOMISILI DI KELURAHAN (Kelurahan)
-       AKTA PENDIRIAN
-       KTP DIREKTUR
-       BID USAHA
3.    NPWP (Kantor Pajak)
-       KTP DIREKTUR
-       NPWP DIREKTUR
-       AKTA PENDIRIAN
-       SK DOMISILI
-       STEMPEL
4.    LEGALISASI PENGADILAN (Pengadilan)
-       KTP
-       KK
-       NPWP DIR
-       NPWP CV
-       COPY AKTA CV
5.    IZIN IZIN (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu)
-       FC Akta Pendirian dan perubahan leges
-       FC NPWP PT/CV
-       FC KTP PENDIRI
-       BPJS
-       Surat Kuasa (jika dikuasakan)
-       Stempel
-       PBB
-       STATUS RUMAH (SEWA/Pinjam pakai/Sertifikat)
-       Denah lokasi
-       Foto Direktur 3x4 6lembar

Jumat, 27 Maret 2015

Berkas yang harus disiapkan dalam Pendaftaran Jabatan Notaris

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dapat diminta dari POLRES setempat dengan membawa:
  1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
 di POLRES setempat setelah menyerahkan berkas, kita harus mengisi Formulir Daftar Riwayat      Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar, setelah itu akan ada  pengambilan sidik jari pemohon SKCK

- Legalisir Ijazah Strata1 (S1)
- Legalisir Ijazah Strata 2 (S2)
- Legalisir Sertifikat Kode Etik
 Sertifikat Kode Etik didapatkan melalui Ujian Kode Etik yang diselenggarakan Ikatan Notaris    Indonesia (INI)
- Fotocopy KTP
- Surat Keterangan Magang dari Notaris (minimal magang 2 tahun)
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah/Swasta
- Surat Keterangan Sehat Rohani/Jiwa dari Psikiater Rumah Sakit Pemerintah/Swasta

Membantu Pendaftaran jabatan Notaris baru seluruh Indonesia

Jika anda adalah calon notaris yang telah menyelesaikan pendidikan Magister Kenotariatan (S2) dan belum membuka kantor, maka jangan terburu-buru mencari link/ orang dalam di Departemen tertentu yang dapat mengurus agar anda bisa segera mendapatkan SK untuk membuka kantor notaris, ingatlah  calon notaris harus berumur minimal 27 tahun dan pada peraturan di UU Jabatan Notaris yang baru mengharuskan calon notaris untuk magang 2 tahun/ 24 bulan di kantor notaris setelah lulus kuliah Magister Kenotariatan, sambil magang ada baiknya calon notaris mengikuti ujian kode etik yang diselenggarakan Ikatan Notaris Indonesia (INI)

jikapun ada Pegawai dari Departemen tertentu yang menjanjikan dapat mengeluarkan SK kepada calon notaris dengan sogok maka berhati-hatilah mengingat sekarang ini pendaftaran notaris telah dilakukan secara online dan Formasi Notaris yang tersedia dapat dilihat secara online yaitu di situs:

http://ahu.go.id/formasiNotaris

siapkan berkas berkas terlebih dahulu sebelum mendaftar, adapun berkas yang perlu disiapkan dapat dilihat di :

http://notarisfandyjapto.blogspot.com/2015/03/berkas-yang-harus-disiapkan-dalam.html




Rabu, 02 Oktober 2013

Hak Guna Bangunan(HGB) Di Atas Tanah Hak Pengelolaan(HPL)

Selama ini kita mengenal Hak-Hak atas tanah diantaranya Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, dan lain lain. selain hak milik hak atas tanah yang populer adalah hak guna bangunan, sesuai dengan namanya hak guna bangunan memberikan kita hak untuk memiliki bangunan di atas tanah yang diberikan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun, setelah perpanjangan dapat lagi diperbaharui haknya

Tanah Hak Bangunan dapat diperoleh dari:
  1. Tanah negara
  2. Tanah Hak Pengelolaan
  3. Tanah Hak Milik

Hak Guna Bangunan biasanya dapat ditingkatkan haknya menjadi Hak Milik oleh pemiliknya agar hak atas tanah tersebut lebih kuat, tetapi peningkatan hak ini hanya dapat dilakukan pada tanah Hak Guna Bangunan di atas tanah Negara yang diperuntukkan untuk rumah tempat tinggal dengan luas tidak melebihi 600 M2 (enam ratus meter persegi)

Walaupun dalam prakteknya rumah yang bukan diperuntukkan sebagai tempat tinggal, seperti rumah toko (ruko) juga dapat ditingkatkan haknya, namun belakangan ini peningkatan hak terhadap ruko terutama ruko di pusat kota lebih sulit untuk dilakukan karena adanya politik pertanahan.

Peningkatan hak tidak dapat dilakukan terhadap Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan, misalnya sebidang tanah yang merupakan Hak Pengelolaan Pemerintah Kota, maka Pemerintah Kota yang memiliki hak atas tanah tersebut untuk dikelola, dan jika ada bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut, maka sertifikat yang dikeluarkan paling tinggi sebatas Hak Guna Bangunan karena tanah tersebut dimiliki oleh pemerintah kota

untuk mengetahui rumah Hak Guna Bangunan yang kita beli tersebut apakah merupakan HGB di atas Tanah Negara maupun HGB di atas Hak Pengelolaan, kita dapat memperhatikan "alas hak" yang terdapat dalam serifikat, jika alas haknya tanah negara maka HGB tersebut ada kemungkinan dapat ditingkatkan hakny tetapi bila alas haknya adalah Hak Pengelolaan maka HGB tersebut tidak akan bisa ditingkatkan haknya menjadi hak milik

Penjelasan di atas mengenai HGB juga dapat diperoleh dari tanah Hak Milik, hal ini disebut dengan penurunan hak, penurunan hak ini dapat terjadi misalnya dalam keadaan suatu badan hukum menang dalam pelelangan umum atas objek tanah hak milik, maka tanah tersebut tidak memenuhi syarat pemilikan karena badan hukum tidak diperkenankan menjadi pemegang hak milik atas tanah, begitu juga dalam pendirian apartemen, yang biasanya dikelola oleh Perseroan Terbatas, maka tanah Hak Milik akan diturunkan haknya menjadi HGB

Selasa, 01 Oktober 2013

Syarat Untuk Diangkat Menjadi Notaris menurut UUJN lama dan Baru


    1. warga negara Indonesia;
    2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    4. sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta;
    5. sehat rohani/jiwa yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari psikiater rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta;
    6. berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan atau berijazah sarjana hukum dan lulusan pendidikan SpesiaIis Notariat yang belum diangkat sebagai Notaris pada saat Undang-Undang Jabatan Notaris mulai berlaku;
    7. berumur paling rendah 27 (dua puluh tujuh) tahun;
    8. telah mengikuti pelatihan teknis calon Notaris yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bekerjasama dengan pihak lain;
    9. telah menjalani magang atau telah nyata-nyata bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut pada kantor Notaris yang dipilih atas prakarsa sendiri atau yang ditunjuk atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus pendidikan magister
    10. tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    11. mengajukan permohonan pengangkatan menjadi Notaris secara tertulis kepada Menteri;
    12. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, pemimpin atau pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, atau sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris.
di Undang-Undang Jabatan Notaris yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 terjadi perubahan dimana ketentuan magang 12 bulan direvisi menjadi 24 bulan, sehingga calon notaris harus magang di kantor notaris 24 bulan sebelum bisa mengajukan pendaftaran notaris

perubahan lainnya UU baru tidak mengharuskan mengikuti pelatihan teknis calon Notaris yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bekerjasama dengan pihak lain, hal ini karena pelatihan tersebut telah diadakan di pendidikan Magister Kenotariatan

Kewenangan NOTARIS


Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh orang yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan Undang-Undang

Notaris berwenang:
  1. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
  2. membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
  3. membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
  4. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat yang aslinya;
  5. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
  6. membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
  7. membuat risalah lelang