Selama ini kita mengenal Hak-Hak atas tanah diantaranya Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, dan lain lain. selain hak milik hak atas tanah yang populer adalah hak guna bangunan, sesuai dengan namanya hak guna bangunan memberikan kita hak untuk memiliki bangunan di atas tanah yang diberikan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun, setelah perpanjangan dapat lagi diperbaharui haknya
Tanah Hak Bangunan dapat diperoleh dari:
- Tanah negara
- Tanah Hak Pengelolaan
- Tanah Hak Milik
Hak Guna Bangunan biasanya dapat ditingkatkan haknya menjadi Hak Milik oleh pemiliknya agar hak atas tanah tersebut lebih kuat, tetapi peningkatan hak ini hanya dapat dilakukan pada tanah Hak Guna Bangunan di atas tanah Negara yang diperuntukkan untuk rumah tempat tinggal dengan luas tidak melebihi 600 M2 (enam ratus meter persegi)
Walaupun dalam prakteknya rumah yang bukan diperuntukkan sebagai tempat tinggal, seperti rumah toko (ruko) juga dapat ditingkatkan haknya, namun belakangan ini peningkatan hak terhadap ruko terutama ruko di pusat kota lebih sulit untuk dilakukan karena adanya politik pertanahan.
Peningkatan hak tidak dapat dilakukan terhadap Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan, misalnya sebidang tanah yang merupakan Hak Pengelolaan Pemerintah Kota, maka Pemerintah Kota yang memiliki hak atas tanah tersebut untuk dikelola, dan jika ada bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut, maka sertifikat yang dikeluarkan paling tinggi sebatas Hak Guna Bangunan karena tanah tersebut dimiliki oleh pemerintah kota
untuk mengetahui rumah Hak Guna Bangunan yang kita beli tersebut apakah merupakan HGB di atas Tanah Negara maupun HGB di atas Hak Pengelolaan, kita dapat memperhatikan "alas hak" yang terdapat dalam serifikat, jika alas haknya tanah negara maka HGB tersebut ada kemungkinan dapat ditingkatkan hakny tetapi bila alas haknya adalah Hak Pengelolaan maka HGB tersebut tidak akan bisa ditingkatkan haknya menjadi hak milik
Penjelasan di atas mengenai HGB juga dapat diperoleh dari tanah Hak Milik, hal ini disebut dengan penurunan hak, penurunan hak ini dapat terjadi misalnya dalam keadaan suatu badan hukum menang dalam pelelangan umum atas objek tanah hak milik, maka tanah tersebut tidak memenuhi syarat pemilikan karena badan hukum tidak diperkenankan menjadi pemegang hak milik atas tanah, begitu juga dalam pendirian apartemen, yang biasanya dikelola oleh Perseroan Terbatas, maka tanah Hak Milik akan diturunkan haknya menjadi HGB