Beberapa waktu yang lalu, seorang teman yang hendak bercerai dari suaminya bertanya kepada saya : "bagaimana saya melakukan perceraian dengan suami saya?"
maka hal pertama yang saya tanya adalah mengenai AKTA KAWIN, apakah pasangan tersebut telah memiliki akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil, dan jawabannya adalah pasangan tersebut belum melakukan pendaftaran atas perkawinan mereka di kantor catatan sipil, perkawinan mereka hanya didasarkan pada surat yang dikeluarkan oleh gereja
Perlu diketahui bahwa surat dari gereja/vihara merupakan salah satu syarat untuk mendaftarkan perkawinan mereka, dalam hal ini maka kedua pasangan tersebut telah menikah tetapi belum didaftarkan, dengan demikian maka secara hukum perkawinan tersebut belum sah sepenuhnya.
Sebelum memberikan solusi dari perceraiannya, saya menanyakan beberapa hal, diantaranya:
1. Apakah pasangan yang hendak bercerai telah dikaruniai anak?
2. Apakah ada masalah hutang piutang ataupun masalah keuangan lain dari pasangan tersebut?
Saya menanyakan hal tersebut karena hal tersebut merupakan masalah yang paling sering timbul dari sebuah perceraian, mengenai hak asuh anak dan masalah harta
dan jawaban teman saya adalah mereka belum mempunyai anak dan tidak ada masalah dalam keuangan mereka, teman saya tersebut ingin bercerai karena ketidakcocokan dalam rumah tangga mereka, maka kemudian saya bertanya "apakah suami anda setuju untuk bercerai?", teman saya menjawab dengan tidak pasti
sebagai teman, tentunya saya menganjurkan teman saya tersebut untuk berpikir-pikir lagi apakah hubungan mereka tidak bisa lagi diperbaiki
dan solusinya, menurut pandangan saya:
jika memang keduanya sepakat untuk bercerai, hendaknya perceraian ini diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat perceraian tersebut belum didaftar di kantor catatan sipil, dan pasangan ini tidak memiliki anak dan masalah hutang piutang
dan saya ditanya "Apakah iklan putus hubungan di koran dapat mensahkan suatu perceraian?"
jawaban saya: Iklan di koran hanya menegaskan putusnya hubungan dari pasangan tersebut yang biasanya dibuat secara sepihak maupun yang dibuat dengan persetujuan kedua belah pihak, hal ini untuk menegaskan bahwa hubungan mereka putus, termasuk hubungan perdata, biasanya inilah perceraian yang dilakukan secara kekeluargaan
MENURUT HUKUM:
Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan:
Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Pasal 39 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan:
Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
alasan tersebut yaitu:
Sebelum memberikan solusi dari perceraiannya, saya menanyakan beberapa hal, diantaranya:
1. Apakah pasangan yang hendak bercerai telah dikaruniai anak?
2. Apakah ada masalah hutang piutang ataupun masalah keuangan lain dari pasangan tersebut?
Saya menanyakan hal tersebut karena hal tersebut merupakan masalah yang paling sering timbul dari sebuah perceraian, mengenai hak asuh anak dan masalah harta
dan jawaban teman saya adalah mereka belum mempunyai anak dan tidak ada masalah dalam keuangan mereka, teman saya tersebut ingin bercerai karena ketidakcocokan dalam rumah tangga mereka, maka kemudian saya bertanya "apakah suami anda setuju untuk bercerai?", teman saya menjawab dengan tidak pasti
sebagai teman, tentunya saya menganjurkan teman saya tersebut untuk berpikir-pikir lagi apakah hubungan mereka tidak bisa lagi diperbaiki
dan solusinya, menurut pandangan saya:
jika memang keduanya sepakat untuk bercerai, hendaknya perceraian ini diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat perceraian tersebut belum didaftar di kantor catatan sipil, dan pasangan ini tidak memiliki anak dan masalah hutang piutang
dan saya ditanya "Apakah iklan putus hubungan di koran dapat mensahkan suatu perceraian?"
jawaban saya: Iklan di koran hanya menegaskan putusnya hubungan dari pasangan tersebut yang biasanya dibuat secara sepihak maupun yang dibuat dengan persetujuan kedua belah pihak, hal ini untuk menegaskan bahwa hubungan mereka putus, termasuk hubungan perdata, biasanya inilah perceraian yang dilakukan secara kekeluargaan
MENURUT HUKUM:
Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan:
Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Pasal 39 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan:
Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
alasan tersebut yaitu:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemauannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekeiaman atau penganiayaan berat yang mernbahayakan terhadap pihak yang lain.
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
- Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.
Jika memang ada masalah mengenai utang piutang maupun hak asuh anak, ada baiknya perceraian diajukan ke Pengadilan untuk memperoleh kekuatan hukum yang lebih pasti
sekian, semoga membantu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar